Minggu, 22 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

by Redaksi
21 Februari 2026
in FKUB
A A
0
Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

TARAKAN — Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib ditempuh oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap dua pemohon, yakni atas nama Ibu Endang Yuniarti terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00911 yang berlokasi di Kelurahan Gunung Lingkas, serta Bapak Sabenu terkait Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00470 yang berlokasi di Kelurahan Karang Balik.

Kegiatan pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti karena hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan pemohon di bawah sumpah, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyampaikan bahwa proses ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemohon serta wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga dan menyimpan sertipikat tanah di tempat yang aman guna menghindari risiko kehilangan. Apabila terjadi kehilangan, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berkomitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Jika menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di nomor 0852-4576-1074.

Previous Post

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

Berita Lainnya

Zainuddin-Syamsi Kembali Pimpin FKUB Tarakan Periode 2024–2029
FKUB

Zainuddin-Syamsi Kembali Pimpin FKUB Tarakan Periode 2024–2029

28 April 2025
Kapolres Tarakan Duduk Bersama Tokoh Agama FKUB, Bahas Kamtibmas dan Kerukunan Umat
FKUB

Kapolres Tarakan Duduk Bersama Tokoh Agama FKUB, Bahas Kamtibmas dan Kerukunan Umat

10 April 2025

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Peringati Bulan K3: PT PRI Rutin Gelar Beragam Kegiatan hingga Donor Darah

    Peringati Bulan K3: PT PRI Rutin Gelar Beragam Kegiatan hingga Donor Darah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tampil Rapi Gak Harus Mahal, Promo Barbershop Tarakan Ini Viral di Sosmed

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pemilu BEM InstekMu Tarakan Digelar 14 Februari, Mahasiswa Diajak Gunakan Hak Suara

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota Tarakan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

21 Februari 2026
ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

ATR/BPN dan Telkom Bentuk Satgas Akselerasi Legalisasi Aset Tanah hingga 2027

21 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved