TARAKAN — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, A.Ptnh., M.A.P, melantik dan mengambil sumpah panitia ajudikasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Kamis (22/1/2026).
Pelantikan panitia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan Nomor: 29/SK-65.71.UP.04.05/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026 sebagai bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan program PTSL di Kota Tarakan.
Sebanyak 33 orang dilantik dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 27 pegawai Kantor Pertanahan Kota Tarakan, 3 orang lurah, dan 3 orang Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasitapem) kelurahan. Panitia yang dilantik meliputi 9 orang panitia ajudikasi, 8 orang satuan tugas fisik, 11 orang satuan tugas yuridis, serta 5 orang satuan tugas administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Dasih Tjipto Nugroho, dalam sambutannya menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas panitia dalam menjalankan tugas.
“Panitia ajudikasi PTSL harus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, sehingga seluruh proses harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dasih.
Ia juga mengingatkan agar seluruh panitia menjaga koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan masyarakat demi kelancaran pelaksanaan program.
“Keberhasilan PTSL sangat bergantung pada sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, target PTSL Tahun 2026 di Kota Tarakan dapat tercapai,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kota Tarakan telah membuka pendaftaran bagi masyarakat di beberapa wilayah, yakni Kelurahan Juata Laut, Kelurahan Juata Kerikil, dan Kelurahan Kampung Empat, dengan kuota terbatas sebanyak 500 bidang tanah.

Penetapan lokasi dan kuota tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan Nomor: 28/SK-65.71.UP.04.04/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan setempat dengan melengkapi persyaratan, antara lain tanah belum pernah disertipikatkan, pemasangan tanda batas tanah, pengisian formulir permohonan, serta melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, alas hak atau surat terkait tanah, dan SPPT PBB tahun berjalan.
Melalui program PTSL ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan berharap dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Kota Tarakan.

Bagi masyarakat Kota Tarakan dapat mendaftarkan tanahnya melalui Kelurahan setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Tanah belum pernah disertipikatkan;
Tanda batas tanah (patok) harus dipasang (kewajiban pemilik tanah);
Mengisi formulir permohonan pendaftaran;
Fotocopy KTP (yang masih berlaku);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy Alas Hak atau surat yang berkaitan mengenai tanah;
Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;







Discussion about this post