Jumat, 16 Oktober 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

by Redaksi
8 Januari 2026
in Nasional
A A
0
Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

JAKARTA – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Salah satu Penjelasan dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat perihal status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang. (Humas

Previous Post

Dukung Program Strategis Nasional, H.Nurwadi Hibahkan lahan untuk KDKMP Desa Tanjung Karang

Next Post

Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV

Berita Lainnya

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Nasional

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026
Mochamad Iqbal, Jaksa Humanis dan Responsif
Nasional

Mochamad Iqbal, Jaksa Humanis dan Responsif

14 September 2026
Jatim-Kaltara Buka Gerbang Investasi, Transaksi Misi Dagang Nyaris Rp2 Triliun
Kaltara

Jatim-Kaltara Buka Gerbang Investasi, Transaksi Misi Dagang Nyaris Rp2 Triliun

8 September 2026
Next Post
Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV

Kapolda Kaltara Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV

Kabid Humas Polda Kaltara Dijabat Kombes Pol Slamet Wahyudi

Kabid Humas Polda Kaltara Dijabat Kombes Pol Slamet Wahyudi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Samsung Confirms It Is Making Asic Chips For Cryptocurrency Mining

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Satu Data Kaltara, Pusat Integrasi Pembangunan Daerah

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Fund Tracking Bitcoin Launches in Europe as Crypto Gains Backers

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Capai Rekor Muri, Bhayangkari Daerah Kaltara Ikuti Workshop Ecoenzyme Serentak Bhayangkari Seluruh Indonesia

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • All You Need to Know About This Whole SegWit vs. SegWit2x Thing

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

12 Oktober 2026
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved