Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Narkoba: Saya Tidak Diam dan Tidak Mati

by Redaksi
5 Juli 2025
in Kaltara, Tarakan
A A
0
Narkoba: Saya Tidak Diam dan Tidak Mati

Oleh: Ahmad Imam Maarif – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Publik PDPM Tarakan.

Peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, kian hari kian menjadi hal yang lumrah di mata sebagian masyarakat. Penangkapan terhadap pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar bukan lagi berita mengejutkan, melainkan sudah menjadi pemandangan biasa dalam keseharian kita. Upaya pencegahan dan sosialisasi pun terus dilakukan—mulai dari sekolah, organisasi kepemudaan, hingga lembaga masyarakat—namun narkoba seakan masih mampu berbisik lantang: saya tidak diam dan tidak mati.

Narkoba tidak hanya berbicara tentang zat terlarang dan keharaman. Ia adalah musuh laten yang mengintai, menjadi simbol kehancuran generasi bangsa. Kemajuan zaman dan gaya hidup yang semakin kompleks telah membuka celah bagi narkoba untuk menyusup lebih dalam ke dalam berbagai lapisan masyarakat. Mereka yang tak mampu mengendalikan diri dalam pusaran modernitas dan tekanan hidup, mudah terjerumus ke dalam jurang penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 Ayat 1, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, hingga ketergantungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, obat terlarang adalah zat yang menimbulkan rasa kantuk, efek tenang, atau sebaliknya dapat merangsang sistem saraf, seperti ganja dan opium. Dua definisi ini sudah cukup untuk menjelaskan betapa berbahayanya narkoba terhadap tubuh, pikiran, dan masa depan manusia.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa narkoba bukan hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga kehancuran masa depan. Informasi mengenai dampak jangka panjang narkoba—seperti kecanduan, gangguan mental, dan bahkan kematian—harus disampaikan secara masif melalui berbagai media, termasuk sekolah, kampus, dan tempat kerja.

Dalam konteks pencegahan, peran keluarga menjadi sangat penting. Komunikasi yang hangat dan terbuka antara orang tua dan anak dapat menjadi benteng awal untuk mendeteksi serta mengatasi masalah sejak dini. Orang tua harus aktif memahami dengan siapa anak mereka bergaul dan lingkungan seperti apa yang membentuk keseharian mereka.

Sekolah dan lingkungan sosial juga merupakan titik rawan penyebaran narkoba. Oleh sebab itu, guru, pendidik, dan tokoh masyarakat harus mengambil peran aktif dalam mengawasi dan membina para remaja. Program edukasi anti-narkoba harus dibuat lebih kreatif, membumi, dan menyentuh langsung kehidupan para pelajar. Ruang dialog terbuka mengenai narkoba juga harus terus diperluas, agar siswa merasa aman untuk bercerita dan mencari solusi.

Pemerintah juga tidak boleh tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan terhadap jalur distribusi narkoba, serta regulasi yang kuat menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran. Tak kalah penting, pemerintah juga harus menyediakan layanan rehabilitasi yang mudah dijangkau serta kampanye yang konsisten dan menyentuh hati masyarakat.

Kita harus percaya bahwa narkoba bisa “mati” jika seluruh komponen masyarakat sadar, peduli, dan bertindak bersama. Suatu saat nanti, kita berharap generasi muda tidak lagi sibuk membahas bahaya narkoba, melainkan berbicara tentang inovasi, kemajuan bangsa, dan masa depan yang cerah. Narkoba akan benar-benar mati—bukan karena dibiarkan, tetapi karena kita memilih untuk melawan.

Previous Post

Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM

Next Post

Inhutani Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Termasuk di Kaltara

Berita Lainnya

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik
Tarakan

Wawali Tarakan Kunjungi Guru Agama Korban Dugaan Intimidasi di Sebatik

8 Februari 2026
Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi
Kaltara

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

7 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan
Kaltara

Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

7 Februari 2026
Next Post
Inhutani Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Termasuk di Kaltara

Inhutani Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Termasuk di Kaltara

14 Wartawan Lokal Sukses Digemleng di OKK Perdana PWI Tarakan

14 Wartawan Lokal Sukses Digemleng di OKK Perdana PWI Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved