TARAKAN – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, membantah adanya kerugian sebesar Rp 202 miliar yang disebut dalam surat Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, kepada Pemerintah Kota Tarakan.
Iwan mengaku terkejut melihat angka yang tercantum dalam surat tersebut. Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, PDAM Tirta Alam Tarakan justru mengalami perbaikan signifikan, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Bahkan, PDAM Tirta Alam Tarakan telah menyetorkan dividen kepada Pemkot Tarakan.
“Kelihatannya ada yang membawa data ke Pak Gubernur seolah-olah PDAM rugi Rp 200 miliar. Saya tidak tahu apa maksud dari surat itu. Saya melihat bagian ekonomi provinsi (Kaltara) kurang memahami cara membaca data keuangan PDAM,” ujar Iwan, Senin (24/3/25).
Terkait pernyataan dalam surat yang menyebut PDAM Tirta Alam Tarakan belum mencapai full cost recovery (FCR)—kondisi di mana pendapatan tidak mencukupi biaya operasional dan produksi— Iwan menegaskan bahwa pada 2023, PDAM telah mencapai FCR.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ditemukan beban penyusutan sebesar Rp 40 miliar akibat kesalahan akuntansi sejak 2007. Namun, kesalahan tersebut sudah diperbaiki. Bahkan, pada 2024, PDAM Tirta Alam Tarakan mencatat laba bersih Rp 15 miliar setelah dipotong pajak dan biaya penyusutan.

“Pendapatan PDAM pada 2023 mencapai sekitar Rp 90-an miliar, sedangkan pengeluaran sekitar Rp 60 hingga Rp 70-an miliar. Artinya, kami malah mencatat keuntungan sekitar Rp 20-30 miliar, bukan rugi,” jelasnya.
Menurut Iwan, jika PDAM benar-benar mengalami kerugian hingga Rp 202 miliar, perusahaan seharusnya sudah tidak bisa beroperasi.
“Kalau rugi Rp 200 miliar, PDAM sudah tutup. Tidak bisa bayar karyawan, tidak bisa melayani pelanggan, tidak bisa memperbaiki kebocoran, dan tidak bisa membangun jaringan distribusi baru,” tegasnya.
Ia menyayangkan adanya pihak yang menyampaikan data yang tidak akurat kepada Gubernur Kaltara tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada PDAM Tirta Alam Tarakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait bantahan yang disampaikan oleh PDAM Tirta Alam Tarakan.
Discussion about this post