Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Pernyataan Sikap Tegas IJTI Sultra: Kepala Bandara Haluoleo Diduga Langgar UU Pers, Terancam Pidana

by Redaksi
8 Agustus 2025
in Nasional
A A
0
Pernyataan Sikap Tegas IJTI Sultra: Kepala Bandara Haluoleo Diduga Langgar UU Pers, Terancam Pidana

KENDARI, Kaltaraglobal.news – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, beserta petugasnya yang memaksa jurnalis Antara, La Ode Muh Deden Saputra, menghapus video dan foto hasil liputan. Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan berpotensi dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 06.20 WITA saat Deden meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Kolaka Timur di area check-in Bandara Haluoleo.

Awalnya, Deden sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah yang belakangan diketahui adalah Kepala Bandara. Meski begitu, ia tetap melanjutkan pengambilan gambar karena sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tidak lama kemudian, beberapa petugas bandara yang diperintahkan langsung oleh Denny Arianto mendatanginya.

“Petugas memaksa saya membuka ponsel, lalu menghapus video di bawah tekanan, disaksikan banyak orang. Setelah itu, ponsel diperiksa ulang untuk memastikan rekaman benar-benar terhapus,” ungkap Deden.

Menurut keterangan Deden, tindakan ini dilakukan atas permintaan KPK agar tidak ada foto atau video keberangkatan mereka bersama tersangka OTT.

IJTI Sultra: Area Publik, Larangan Tidak Sah

IJTI Sultra menegaskan, area check-in bandara merupakan wilayah publik yang dapat diakses oleh siapa saja, termasuk jurnalis yang melaksanakan peliputan.

“Tidak ada pihak yang berhak melarang, membatasi, apalagi menghapus materi dokumentasi jurnalis yang sedang bertugas,” tegas Ketua IJTI Sultra, Saharuddin.

Pasal 4 UU Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers, melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi atau memaksa penghapusan materi liputan adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pernyataan Sikap IJTI Sultra

Dalam pernyataan resminya, IJTI Sultra menyampaikan enam poin sikap:

Mengecam keras penghapusan paksa foto dan video jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.

Menuntut pihak Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.

Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi wartawan tanpa alasan sah.

Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers melakukan investigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Mengimbau jurnalis melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.

Menegaskan pentingnya jurnalis mematuhi kode etik dan UU Pers saat peliputan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Penghapusan materi liputan di ruang publik oleh pejabat bandara tidak hanya menciderai prinsip kebebasan pers, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum pidana. IJTI Sultra berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal satu jurnalis, tapi menyangkut martabat dan kebebasan pers di Indonesia,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar. (*)

Tags: IJTI
Previous Post

Aksi Pembobolan Ruko di THM Terulang, Warga Resah dan Minta Patroli Ditingkatkan

Next Post

Ketum IJTI: Disrupsi Mengguncang, Jurnalis Harus Tetap Tegak

Berita Lainnya

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76 
Nasional

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76 

27 Januari 2026
Langkah Strategis Negara, Menteri Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan
Nasional

Langkah Strategis Negara, Menteri Nusron Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan

22 Januari 2026
Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Nasional

Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

8 Januari 2026
Next Post
Ketum IJTI: Disrupsi Mengguncang, Jurnalis Harus Tetap Tegak

Ketum IJTI: Disrupsi Mengguncang, Jurnalis Harus Tetap Tegak

Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved