Senin, 15 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

by Redaksi
3 Desember 2025
in Kaltara
A A
0
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

Tanjung Selor, Kaltaraglobal.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

 

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama. “Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan, Rabu (03/12/25).

 

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

 

Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

 

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

 

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp 1.870.000.

 

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.

 

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

 

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

 

Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

 

Komitmen Krimsus Cegah Kerusakan Lingkungan dan Banjir Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak. Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.

 

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujar Dadan.

 

Ia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan. “Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tutupnya. (**)

Tags: Polda Kaltara
Previous Post

6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Next Post

Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Lainnya

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025
Kaltara

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025
Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan
Daerah

Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan

9 Desember 2025
Kapolda Kaltara Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Tana Tidung, Resmikan Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel
Kaltara

Kapolda Kaltara Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Tana Tidung, Resmikan Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel

8 Desember 2025
Next Post
Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Polda Kalimantan Utara Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Kapolda Kaltara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Kampung Bugis Tarakan

Kapolda Kaltara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Kampung Bugis Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pembegalan Deddy Sitorus

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal PT.PMJ segera Disidangkan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved