JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen utama dalam membuka peluang investasi dan mempermudah proses perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurut Nusron, keberadaan RDTR menjadi faktor krusial dalam memastikan potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Tanpa dokumen tersebut, berbagai peluang investasi berisiko tidak dapat terealisasi dengan baik.
“Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR,” ujar Nusron dalam keterangannya.
Data menunjukkan, dari target 77 RDTR di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru sebanyak 15 RDTR yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR guna meningkatkan kepastian hukum dalam tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan.
Dengan sinergi antara percepatan RDTR dan perlindungan lahan pertanian, pemerintah optimistis dapat menciptakan tata ruang yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.








Discussion about this post