TARAKAN, Kaltara global.news : Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sungai Bandara, Kota Tarakan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka dengan inisial L, D, dan A.
Menurut Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kita dapat informasi, lalu langsung bertindak dan mengamankan satu tersangka dengan barang bukti 1,5 kg di Jalan Hasanudin I, RT 18, Sungai Bandara, Kota Tarakan,” ujar Tidar dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Kombes Pol Tidar menjelaskan, ketiga tersangka hanya berperan sebagai “kaki tangan” yang menerima perintah dari seseorang untuk mengambil barang di lokasi tersebut.
“Tersangka L dihubungi oleh seseorang, lalu menghubungi A, seorang perempuan, untuk menjalankan perintah. Barang ini kemudian berpindah tangan hingga ke tersangka lainnya,” ungkapnya.
Polisi menduga ada dalang utama di balik kasus ini. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kita sedang kembangkan kasus ini. Ada dua orang lain yang sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka,” tambah Kombes Pol Tidar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami kenakan Pasal 114 tentang peredaran, Pasal 112 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat,” jelas Kombes Pol Tidar.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi administrasi penanganan perkara. Persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat juga telah diperoleh untuk langkah hukum selanjutnya.
Tidar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat.
“Jika dalam gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan tersangka tambahan. Kami harap tidak ada keterkaitan lebih luas, tapi kami tetap dalami,” tegasnya.
Barang bukti sabu seberat 1,5 kg kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa apakah narkotika tersebut akan diedarkan atau disimpan untuk keperluan lain.
Untuk proses hukum selanjutnya, barang bukti sabu dilakukan pemusnahan dengan disaksikan langsung oleh Tiga tersangka. Dari dua bungkus paket sabu, masing-masing disisihkan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta terus memberikan informasi untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini. (*)
Discussion about this post