Minggu, 12 Juli 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Warga Negara Asing Dapat Mengajukan Visa Pendidikan Nonformal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

by Redaksi
16 Juli 2025
in Nasional
A A
0
Warga Negara Asing Dapat Mengajukan Visa Pendidikan Nonformal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Jakarta, Kaltaraglobal.news – Mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga negara asing yang ingin mengikuti kursus bahasa, sekolah vokasi atau profesional, dan program lain untuk mendukung karier mereka. Izin tinggal untuk visa dengan indeks E30 dapat diberikan untuk satu atau dua tahun.

“Pengajuan Visa Pendidikan Nonformal diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, warga negara asing memerlukan penjamin. Penjamin dapat berupa perorangan atau lembaga pendidikan nonformal yang ditunjuk,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman.

Persyaratan pengajuan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan, bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia (minimal setara dengan USD 2000), dan pas foto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.

“Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menambahkan opsi izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) dan visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, izin tinggal maksimum untuk pendidikan formal hanya satu dan dua tahun,” lanjut Yudi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh perorangan atau lembaga pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan izin tinggal empat tahun adalah Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal satu dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).

Yudi menyatakan bahwa perguruan tinggi di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tujuan mahasiswa asing. Selain beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia yang masuk dalam 300 besar universitas terbaik dunia, mata kuliah yang ditawarkan oleh fakultas atau departemen yang berkaitan dengan studi budaya juga diminati oleh mahasiswa asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini juga merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yudi. (*)

Tags: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Previous Post

SIWO PWI Kaltara Matangkan Porwada II Lewat Rakerprov, Tuan Rumah dan Cabor Jadi Agenda Utama

Next Post

Bahas Tuan Rumah dan Cabor PORWADA II, SIWO PWI Nunukan Siap Tampil Meyakinkan di Rakerprov

Berita Lainnya

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
Nasional

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

7 Juli 2026
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
Kaltara

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

11 Juni 2026
Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia
Nasional

Tumbuhkan Asa di Kalangan Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se Indonesia

5 Juni 2026
Next Post
Bahas Tuan Rumah dan Cabor PORWADA II, SIWO PWI Nunukan Siap Tampil Meyakinkan di Rakerprov

Bahas Tuan Rumah dan Cabor PORWADA II, SIWO PWI Nunukan Siap Tampil Meyakinkan di Rakerprov

Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Utara

Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Utara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Aktivitas PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur

    Aktivitas PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Senator Hasan Basri Kembali Gulirkan Beasiswa PIP untuk 1.200 Siswa Kaltara

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Komunitas Ojol Tanjung Selor Lepas Kepergian Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dengan Syal Dayak

Komunitas Ojol Tanjung Selor Lepas Kepergian Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dengan Syal Dayak

10 Juli 2026
Serah Terima Tugas Ibu Asuh Polwan Polda Kaltara, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Polwan

Serah Terima Tugas Ibu Asuh Polwan Polda Kaltara, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Polwan

10 Juli 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved