Selasa, 5 Agustus 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

by Redaksi
12 Juni 2025
in Kaltara
A A
0
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)

Tags: Polda Kaltara
Previous Post

100 Karung Beras Ilegal Asal Malaysia hampir Lolos, Perkara ini Dilimpahkan ke Bea Cukai

Next Post

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Berita Lainnya

Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik
Kaltara

Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

5 Agustus 2025
Pj. Sekprov Berikan Semangat dan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan
Kaltara

Pj. Sekprov Berikan Semangat dan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan

5 Agustus 2025
Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Kaltara

Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

5 Agustus 2025
Next Post
Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • 15 Inorga Tarakan Tolak Penundaan Muskot KORMI, Nilai Tak Sah dan Sepihak

    15 Inorga Tarakan Tolak Penundaan Muskot KORMI, Nilai Tak Sah dan Sepihak

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Sukses Gelar Konsolidasi, DPC Partai Gerindra dan TIDAR Nunukan Pererat Solidaritas Kader

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Senator Hasan Basri Bawa Bantuan, Ribuan Warga Kaltara Tersenyum

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Menang Tender Proyek PUPR, PT Cahaya Baru Prima Masih Tersandung Kasus di Kejari Tarakan

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Atlet YPOK Kormi Kaltara Raih Medali Emas di Fornas VIII NTB

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik

5 Agustus 2025
Pj. Sekprov Berikan Semangat dan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan

Pj. Sekprov Berikan Semangat dan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Borneo Tarakan

5 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved