Sabtu, 15 Agustus 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

by Redaksi
12 Juni 2025
in Kaltara
A A
0
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)

Tags: Polda Kaltara
Previous Post

100 Karung Beras Ilegal Asal Malaysia hampir Lolos, Perkara ini Dilimpahkan ke Bea Cukai

Next Post

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Berita Lainnya

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur
Kaltara

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

15 Agustus 2026
Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi
Kaltara

Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

14 Agustus 2026
Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Cahaya Baru di Tarakan
Kaltara

Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Cahaya Baru di Tarakan

13 Agustus 2026
Next Post
Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Gubernur Hadiri Pembukaan ICI 2025

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Pemprov Gelar Lokakarya Penyandang Disabilitas, Sinergikan Renstra Perangkat Daerah 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

    MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • DPC PPP Tarakan Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada Kota Tarakan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Penguatan Pengabdian Untuk Masyarakat

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pemahaman UUD 1945 kepada Mahasiswa UBT

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81 

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

15 Agustus 2026
Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

14 Agustus 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved