Sabtu, 16 Mei 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Kisruh Bongkar Muat di Adang Bay: Usaha di Paser Dinilai Tidak Kondusif, Dua Perusahaan Jadi Korban Tekanan Massa

by Redaksi
9 Desember 2025
in Nasional
A A
0
Kisruh Bongkar Muat di Adang Bay: Usaha di Paser Dinilai Tidak Kondusif, Dua Perusahaan Jadi Korban Tekanan Massa

TANA PASER — Kondisi iklim usaha di wilayah Adang Bay, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali disorot setelah dua perusahaan operator Floating Crane mengalami penghentian paksa kegiatan bongkar muat akibat tekanan aksi massa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Peristiwa terbaru dialami PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) pada awal Desember 2025. Aktivitas transshipment ship to ship (STS) yang telah direncanakan bersama PT Jhonlin Marine Lines (JML) mendadak terhenti setelah TKBM memaksakan tarif sesuai keinginan mereka hingga memaksa mengambil alih kemudi operator floating crane, dan berujung intimidasi penghentian aktivitas bongkar muat floating crane.

“Pertanyaannya boleh kah TKBM memaksakan kehendak agar kegiatan dihentikan, dan dilakukan secara paksa dengan pengerahan massa,” kata Mohamad Rifai, Direktur Legal PT AMI yang ditemui wartawan di Polres Paser, kemarin.

“Kami ini hanya pelaku jasa transportasi laut, bukan shipper atau buyer. Kami sudah jalin komunikasi baik dengan pihak TKBM, namun beberapa pengkondisian dari pihak eksternal, penetapan tarif secara sepihak hingga pemaksaan operator floating dari TKBM, ini merugikan kami,” tambahnya.

Rifai mengatakan, AMI mengalami merugi besar akibat penghentian mendadak ini.

Bahkan, ini bukan kejadian pertama. Kejadian serupa sebenarnya telah terjadi pada 12 Oktober 2025, ketika video viral menunjukkan massa naik ke kapal Floating Crane Nan Jia yang dioperasikan ABAS. Massa berteriak mencari nakhoda dan operator, bahkan sebagian diduga membawa benda tajam, sehingga aktivitas bongkar muat juga dihentikan.

Insiden itu dipicu ketegangan tarif, TKBM meminta Rp 2.700 per metrik ton serta kenaikan gaji operator, premi, akomodasi hingga BPJS, yang jika ditotal mencapai Rp 250 juta per kapal — angka yang dinilai pengusaha tidak memiliki dasar regulasi resmi.

Dokumen kerja sama TKBM yang beredar turut mengundang sorotan pakar hukum, karena diduga mengandung klausul monopoli jasa bongkar muat dan potensi perjanjian di bawah tekanan.

Sejumlah pemerhati pelayaran menilai rangkaian insiden ini menunjukkan iklim usaha di Paser tidak kondusif, terutama bagi operator Floating Crane dan pelaku logistik.

“Kalau kegiatan bisa dihentikan massa kapan saja, investor akan berpikir ulang untuk masuk,” ujar seorang tokoh pelabuhan.

Arifai menambahkan, tindakan penghentian paksa kegiatan usaha, pengerahan massa ke kapal, intimidasi terhadap operator, hingga pemaksaan tarif tanpa dasar hukum bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga merupakan pelanggaran pidana.

Para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan, hingga Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Jika aksi dilakukan secara berkelompok atau melibatkan massa yang naik ke kapal dan menghentikan operasi, pelakunya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Selain itu, UU Pelayaran No. 17/2008 juga melarang tindakan yang mengganggu keselamatan pelayaran, memasuki kapal tanpa izin, atau menghambat bongkar muat, dengan ancaman pidana dua tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Praktik monopoli jasa pelabuhan, pemaksaan penggunaan tenaga kerja tertentu, hingga pengaturan tarif sepihak juga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Persaingan Usaha Sehat. Serangkaian aturan ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu kelancaran usaha dan mengancam keselamatan operasional di wilayah pelabuhan dapat ditindak secara hukum.

Pelaku usaha kini mendesak pemerintah daerah, KUPP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan, kepastian hukum, serta penataan tarif resmi agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Previous Post

Pengusaha Maritim Surati Kementerian Pertanyakan SKB 2011, Laporkan Intimidasi dan Penghentian Paksa Bongkar Muat oleh Kelompok TKBM

Next Post

Ketua PURT DPD / MPR RI Dorong Warga Gunung Lingkas Terapkan 4 Pilar dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Lainnya

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Instansi Didorong untuk Percepat Implementasi Proyek Pertanahan dan Tata Ruang Nasional

23 April 2026
ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit
Nasional

ATR/BPN Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Hunian Vertikal dan Kota Satelit

18 April 2026
ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat
Nasional

ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat

17 April 2026
Next Post

Ketua PURT DPD / MPR RI Dorong Warga Gunung Lingkas Terapkan 4 Pilar dalam Kehidupan Sehari-hari

Anggota MPR RI Tekankan Nilai Bhinneka Tunggal Ika Bersama Komunitas Perempuan Kreatif di Tarakan

Anggota MPR RI Tekankan Nilai Bhinneka Tunggal Ika Bersama Komunitas Perempuan Kreatif di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Lewat Liga Santri Tarakan 2026, LPPTKA BKPRMI Kembangkan Santri yang Multidimensi

    Lewat Liga Santri Tarakan 2026, LPPTKA BKPRMI Kembangkan Santri yang Multidimensi

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Adu Strategi Menuju Podium Utama : Final Liga Santri akan Guncang GOR Tipe B

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Hasan Basri Desak KPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Penyekapan dan Pemerkosaan di Makassar

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pro Kontra Pembangunan PLTU di kawasan Industri Hijau KIPI Desa Mangkupadi

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

Hasan Basri Desak KPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Penyekapan dan Pemerkosaan di Makassar

15 Mei 2026
Adu Strategi Menuju Podium Utama : Final Liga Santri akan Guncang GOR Tipe B

Adu Strategi Menuju Podium Utama : Final Liga Santri akan Guncang GOR Tipe B

14 Mei 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved