JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan pernyataan sikap keras terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kejadian itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataannya, IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan sikapnya, Minggu (28/9/2025).
IJTI juga menuntut penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait peristiwa tersebut.
“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” tegas IJTI.
Lebih lanjut, IJTI menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.”
IJTI juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang menghalangi kerja pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.’”
Melalui pernyataan ini, IJTI menyerukan agar seluruh pihak menghormati nilai demokrasi dan kebebasan pers.
“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.”
Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan. (*)
Discussion about this post