Kamis, 16 Oktober 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana

by Redaksi
28 September 2025
in Kaltara, Nasional
A A
0
IJTI Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana

JAKARTA, Kaltaraglobal.news – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melayangkan pernyataan sikap keras terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kejadian itu terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataannya, IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan sikapnya, Minggu (28/9/2025).

IJTI juga menuntut penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait peristiwa tersebut.

“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” tegas IJTI.

Lebih lanjut, IJTI menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.”

IJTI juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika ada pihak yang menghalangi kerja pers.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.’”

Melalui pernyataan ini, IJTI menyerukan agar seluruh pihak menghormati nilai demokrasi dan kebebasan pers.

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.”

Pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan. (*)

Tags: IJTI
Previous Post

Hasan Basri Dampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Kunjungan ke Kaltara

Next Post

Kapolda Sambut Kedatangan Menteri Pertanian, Wujud Sinergitas Polri dan Pemerintah

Berita Lainnya

Kapolda Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan
Kaltara

Kapolda Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

16 Oktober 2025
Kapolda Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan Hari Jadi Kota Tanjung Selor Ke 235 dan Kabupaten Bulungan Ke 65
Kaltara

Kapolda Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan Hari Jadi Kota Tanjung Selor Ke 235 dan Kabupaten Bulungan Ke 65

13 Oktober 2025
Kapolda Gowes Pagi, Pantau Kamtibmas dan Sapa Warga Tanjung Selor
Kaltara

Kapolda Gowes Pagi, Pantau Kamtibmas dan Sapa Warga Tanjung Selor

12 Oktober 2025
Next Post
Kapolda Sambut Kedatangan Menteri Pertanian, Wujud Sinergitas Polri dan Pemerintah

Kapolda Sambut Kedatangan Menteri Pertanian, Wujud Sinergitas Polri dan Pemerintah

Gerak Cepat Lazismu MBS Tarakan Membantu Warga Mansalong Korban Kebakaran

Gerak Cepat Lazismu MBS Tarakan Membantu Warga Mansalong Korban Kebakaran

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Ketua PURT DPD RI Hasan Basri Serap Aspirasi dan Bantu Masyarakat Nunukan

    Ketua PURT DPD RI Hasan Basri Serap Aspirasi dan Bantu Masyarakat Nunukan

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • DPC PPP Tarakan Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada Kota Tarakan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Oknum Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida Dilaporkan ke Polda Kaltara

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Tampil Rapi Gak Harus Mahal, Promo Barbershop Tarakan Ini Viral di Sosmed

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Kapolda Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

Kapolda Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

16 Oktober 2025
Ketua PURT DPD RI Hasan Basri Serap Aspirasi dan Bantu Masyarakat Nunukan

Ketua PURT DPD RI Hasan Basri Serap Aspirasi dan Bantu Masyarakat Nunukan

13 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved