TARAKAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Integritas Layanan Publik Pertanahan dalam rangka Pencegahan Korupsi dan Penanganan Sengketa di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Tarakan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Turut hadir jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Utara.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan Pengadilan Negeri Tarakan. Materi yang disampaikan berfokus pada penguatan standar pelayanan publik, mitigasi risiko hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, serta pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip integritas dan transparansi dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga menjadi ruang koordinasi antarsatuan kerja untuk menyamakan persepsi dalam penanganan sengketa dan peningkatan kualitas layanan publik.
Pihak penyelenggara berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran BPN di Kalimantan Utara dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Dengan adanya kolaborasi antara instansi pertanahan, Ombudsman, dan lembaga peradilan, diharapkan pelayanan publik di bidang pertanahan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.







Discussion about this post