JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom Tahun 2026. Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlangsung di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini.
Satgas ini bertugas mempercepat proses sertipikasi aset tanah milik Telkom, meliputi penerbitan sertipikat baru, perpanjangan hak atas tanah, peningkatan status hak, hingga dukungan penyelesaian sengketa pertanahan yang masih berlangsung.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengamanan dan tata kelola aset negara agar lebih tertib, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam mengatasi kompleksitas permasalahan pertanahan, khususnya aset milik badan usaha milik negara.
Sementara itu, Direktur Utama Telkom Dian Siswarini menyatakan bahwa kolaborasi dengan ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum atas seluruh aset tanah Telkom. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus menjaga aset strategis negara.
Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom akan bekerja hingga 19 Februari 2027. Target yang ditetapkan adalah seluruh aset tanah Telkom telah tersertipikasi serta berbagai permasalahan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Pembentukan satgas ini menjadi wujud komitmen bersama ATR/BPN dan Telkom dalam melindungi, mengamankan, dan mengoptimalkan aset negara guna mendukung pembangunan nasional.








Discussion about this post