Jumat, 2 Oktober 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Balita 3 Tahun di Nunukan Terancam Kehilangan Keadilan, Publik Desak Jaksa Agung Turun Tangan

by Redaksi
12 September 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Balita 3 Tahun di Nunukan Terancam Kehilangan Keadilan, Publik Desak Jaksa Agung Turun Tangan

NUNUKAN – Keluarga dari seorang anak perempuan, sebut saja Mawar (3), korban dugaan pelecehan seksual di Nunukan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai proses hukum terhambat karena berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, padahal masa penahanan tersangka akan segera berakhir.

Ibu korban bernama inisial Yu, pertama kali mengetahui ada yang tidak beres pada 11 Mei 2025. Anaknya mengeluhkan sakit pada kemaluan setiap kali buang air kecil. Kecurigaan semakin kuat saat kondisi Mawar memburuk dan mengalami demam tinggi. Pada 14 Mei 2025, setelah diperiksa di puskesmas, Mawar akhirnya berani bercerita bahwa rasa sakit itu disebabkan oleh “Om Ayam” yang merupakan tetangganya.

“Kami tidak berpikir dua kali, langsung lapor polisi. Kami ingin pelaku segera ditangkap dan anak kami mendapatkan keadilan,” ujar Yu dengan suara bergetar. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.

Penyidik Polres Nunukan bergerak cepat. Keesokan harinya, 16 Mei 2025, “Om Ayam” terduga pelaku berinisial M alias Muj, seorang honorer di salah satu Dinas di lingkungan Pemkab Nunukan, berhasil ditangkap. Sejak saat itu, keluarga mengikuti setiap tahapan proses hukum dengan penuh harapan.

Keluarga korban berjuang keras untuk memastikan kasus ini tidak terhenti. Mereka mendampingi Mawar dalam serangkaian pemeriksaan yang berat, baik secara fisik maupun psikologis.

“Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Kami sudah visum pertama, lalu ada visum pembanding. Semua hasilnya konsisten, menunjukkan ada tindak pidana. Mawar juga sudah tiga kali BAP, selalu didampingi psikolog dan pekerja sosial,” jelas Yu.

Dalam setiap BAP, Mawar konsisten menyebut “Om Ayam” sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan tambahan dengan psikolog klinis, Mawar bahkan mempraktikkan bagaimana pelaku memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Puncaknya, Mawar didiagnosis mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

“Anak saya trauma berat. Dia sering ketakutan, bahkan saat kami perlihatkan foto pelaku, dia langsung menunjukkan respons emosional yang kuat,” kata Yu, menjelaskan kondisi putrinya yang semakin mengkhawatirkan.

Meski bukti sudah sangat kuat mulai dari visum, hasil pemeriksaan psikologis, hingga keterangan korban berkas perkara masih terkatung-katung di kejaksaan dengan status P-19.

“Penyidik sudah dua kali melimpahkan berkas, terakhir tanggal 2 September. Tapi sampai sekarang, jaksa belum juga P-21. Kami sudah bolak-balik koordinasi, tapi belum ada petunjuk tambahan yang jelas dari jaksa,” keluh Yu.

Keluarga sangat khawatir karena masa penahanan tersangka akan berakhir pada 12 September 2025. Jika berkas tidak segera P-21 dan penahanan tidak diperpanjang, ada celah hukum yang dapat membuat tersangka bebas.

“Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, apa hukuman pelaku tidak bisa berjalan? Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” imbuhnya.

Keluarga berharap penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat melihat kasus ini dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child) dan segera memberikan kepastian hukum. Proses yang cepat dan adil adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan keluarga dan melindungi korban dari trauma lebih lanjut.

Upaya konfirmasi dilakukan media ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara, SH pada Kejaksaan Negeri Nunukan atas perkara yang dia tangani, namun JPU sedang melaksanakan Tugas Dinas Luar.

Hingga berita ini ditayangkan, Miranda Damara hanya memberikan informasi bahwa konfirmasi media nanti akan dilakukan satu pintu melalui Kasi Intel Kejaksaan Nunukan yang juga sedang Dinas Luar.

“Ok, nanti satu pintu dari Kasi Intel ya,” terangnya singkat melalui pesan sosial Chat.

Previous Post

Bulog Tarakan Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas, Beras SPHP Turun Mutu Bisa Ditukar, Asalkan?

Next Post

Polwan Polda Kaltara Gelar Bazaar UMKM

Berita Lainnya

Naik Kapal Bukan Sekadar Berlayar, Siswa MA As’Adiyah Sebatik Belajar Keselamatan Langsung di KM Sabuk Nusantara 97
Nunukan

Naik Kapal Bukan Sekadar Berlayar, Siswa MA As’Adiyah Sebatik Belajar Keselamatan Langsung di KM Sabuk Nusantara 97

7 September 2026
Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT Usai Jalani Pidana, Ajukan Penangkalan
Hukum & Kriminal

Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT Usai Jalani Pidana, Ajukan Penangkalan

21 Agustus 2026
Dua Aliansi Desak Polres memulai Penyelidikan Kasus Oknum Mahasiswa Diduga Menghina Pancasila
Hukum & Kriminal

Dua Aliansi Desak Polres memulai Penyelidikan Kasus Oknum Mahasiswa Diduga Menghina Pancasila

7 Agustus 2026
Next Post
Polwan Polda Kaltara Gelar Bazaar UMKM

Polwan Polda Kaltara Gelar Bazaar UMKM

27 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Kaltara Bintang Dua

27 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Kaltara Bintang Dua

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Gubernur Harap Program SKALA Dilanjutkan di Kaltara

    Gubernur Harap Program SKALA Dilanjutkan di Kaltara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Jelang Mubes, Pakuwaja Matangkan Persiapan dalam Rapat Pleno

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Rakerda Perdana dan UKW Segera Digelar, SMSI Kaltara Tancap Gas Persiapan

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Menteri ATR/BPN Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

FGD Karhutla Kaltara Dorong Sinergi Lintas Sektor dan Rancangan Perda

1 Oktober 2026
2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

2 Ranperda Disetujui, Pemprov Pacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berdaya Saing

30 September 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved