Kamis, 24 September 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

by Redaksi
23 September 2026
in Kaltara
A A
0
Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

TANJUNG SELOR, Kaltaraglobal.news – Maraknya pemberitaan tidak berimbang dan manipulasi foto yang beredar melalui akun anonim di media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa disertai bukti yang sahih dan memuat dugaan yang merugikan nama baik penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Ia menilai, praktik pengubahan atau manipulasi gambar yang disertakan dalam pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berita yang disebarkan tidak berbasis fakta terverifikasi, tidak mengandung keseimbangan, dan tidak memberikan kesempatan tanggapan kepada pihak yang disebutkan. Ini jelas bertentangan dengan asas kebenaran dan keseimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Iswandi.

Lebih lanjut, Iswandi memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran muatan penghinaan, pencemaran nama baik, dan berita bohong yang menimbulkan kebencian.

Tak hanya itu, tindakan mengubah informasi elektronik milik orang lain tanpa hak juga diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban membayar ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum.

Di akhir pernyataannya, Plt. Kepala Biro Hukum mengajak seluruh elemen masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Kepada masyarakat, ia berpesan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas. Sementara kepada ASN, ia mengingatkan untuk tetap menjadi teladan dengan tidak menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya dan senantiasa menjaga nama baik instansi.

“Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan informasi yang sehat, damai, dan kondusif di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (dkisp)

Tags: Pemprov Kaltara
Previous Post

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

Berita Lainnya

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan
Kaltara

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

23 September 2026
Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor
Kaltara

Jajaki Pembangunan Bandara Kargo Internasional, Gubernur Terima Audiensi Investor

23 September 2026
Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat
Kaltara

Buka Musda II TJSLBU, Wagub Ingkong Ala Pastikan CSR Perusahaan Berdampak bagi Masyarakat

23 September 2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

    Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • IJTI Kaltara Tolak Revisi UU Penyiaran

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Kapolda Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Memperingati HUT RI ke-80

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Hasan Basri Desak KPPA Lindungi Mahasiswi Nunukan Korban Penyekapan dan Pemerkosaan di Makassar

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

Biro Hukum Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Sebar Hoaks dan Manipulasi Foto Memiliki Konsekuensi Hukum

23 September 2026
Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

Gubernur Lantik Pengurus Forum TJSLBU, Arahkan CSR Selaras Pembangunan

23 September 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved