Kamis, 19 Juni 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

KNPI Duga Pertamina Edarkan BBM Oplosan di Tarakan, Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Kompensasi

by Redaksi
18 April 2025
in Daerah
A A
0
KNPI Duga Pertamina Edarkan BBM Oplosan di Tarakan, Desak Pertanggungjawaban Hukum dan Kompensasi

TARAKAN, Kaltaraglobal.news –  Menyikapi maraknya kasus kendaraan bermotor mogok yang dialami masyarakat Tarakan, Kalimantan Utara, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tarakan menduga kuat telah terjadi peredaran BBM oplosan yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui SPBU resmi.

Dugaan ini menguat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara.

Sidak tersebut menemukan indikasi bahwa kualitas bahan bakar, khususnya BBM subsidi jenis Pertalite, tidak memenuhi standar mutu, yang mengakibatkan kerusakan mesin kendaraan masyarakat.

“Melihat fakta lapangan dan keluhan masyarakat, serta hasil dari sidak Ombudsman, kami menduga kuat Pertamina mendistribusikan BBM yang tidak layak atau terindikasi oplosan di wilayah Tarakan,” kata Wakil Ketua KNPI Tarakan Tajudin Nor.

Pertamina Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Jika dugaan tersebut terbukti, KNPI menilai Pertamina telah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menyebut:

_Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut_

Bagi KNPI, distribusi BBM yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar teknis dan label resmi Pertamina merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen.

KNPI Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan masyarakat, KNPI juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan gugatan hukum terhadap Pertamina. Hal ini mengacu pada Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, yang menyatakan:

_Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)_

“Sebagai organisasi pemuda, kami tidak akan tinggal diam. Kami mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang dirugikan,” tegas Tajudin Nor.

Desakan Kompensasi dan Evaluasi Distribusi

Selain itu, KNPI mendesak Pertamina untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan. Hal ini merujuk pada Pasal 7 huruf g UUPK, yang berbunyi:

_Pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan_

KNPI menilai, bentuk tanggung jawab sosial dan hukum itu harus segera direalisasikan agar tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai BUMN.

Pertamina Dianggap Lalai, Langgar Regulasi Teknis

Terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, KNPI menilai Pertamina telah lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyedia BBM nasional.

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mewajibkan badan usaha menjaga mutu dan keamanan BBM selama proses distribusi.

“Kalau pun tidak ada niat jahat, tetap saja ini kelalaian fatal. Karena masyarakat sudah dirugikan, baik secara ekonomi maupun keselamatan,” tutup pernyataan Waki Ketua KNPI Tarakan. (*)

Tags: KNPI Tarakan
Previous Post

Diduga BBM Oplosan Beredar, Negara Lalai ?

Next Post

Tercatat ada 656 Keberangkatan Internasional Sepanjang Libur Lebaran

Berita Lainnya

Covid-19 di Tarakan Nol Kasus, Dinkes Tetap Lakukan Pemantauan Mingguan
Daerah

Covid-19 di Tarakan Nol Kasus, Dinkes Tetap Lakukan Pemantauan Mingguan

4 Juni 2025
Jelang Hari Raya Idul Adha, Anggota DPR RI Deddy Sitorus Sumbangkan Sapi dan Kambing di Tarakan
Daerah

Jelang Hari Raya Idul Adha, Anggota DPR RI Deddy Sitorus Sumbangkan Sapi dan Kambing di Tarakan

3 Juni 2025
Wujudkan Qurban Aman, Sehat, dan Halal, Juleha Kaltara Gelar Pelatihan di Tarakan
Daerah

Wujudkan Qurban Aman, Sehat, dan Halal, Juleha Kaltara Gelar Pelatihan di Tarakan

2 Juni 2025
Next Post
Tercatat ada 656 Keberangkatan Internasional Sepanjang Libur Lebaran

Tercatat ada 656 Keberangkatan Internasional Sepanjang Libur Lebaran

DPW PAN Kaltara Ikuti Halal Bihalal Nasional, Jalin Erat Silaturahmi Kader

DPW PAN Kaltara Ikuti Halal Bihalal Nasional, Jalin Erat Silaturahmi Kader

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    Empat RT di Kelurahan Juata Permai Rencanakan Aksi Demo, Ini Respon PT. PRI

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Dorong Implementasi UU KUHP Baru melalui Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025
Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved