Minggu, 16 Agustus 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Wali Kota Tarakan Batalkan Penyesuaian Biaya Abodemen PDAM

by Redaksi
13 September 2025
in PDAM, Tarakan
A A
0
Wali Kota Tarakan Batalkan Penyesuaian Biaya Abodemen PDAM

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, memerintahkan Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan membatalkan penyesuaian biaya abodemen air yang rencananya diberlakukan mulai September 2025. Instruksi tersebut berlaku efektif sejak Sabtu (13/9/2025).

Dengan keputusan ini, biaya abodemen kembali diberlakukan sesuai tarif sebelumnya. Khairul menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi ekonomi masyarakat dan aspirasi yang berkembang di ruang publik.

“Secara aturan memang tidak menyalahi. Namun dengan memperhatikan situasi ekonomi dan aspirasi masyarakat, saya minta agar biaya abodemen dikembalikan seperti sebelumnya,” ujar Khairul di Tarakan.

Khairul menjelaskan, penyesuaian tarif sebenarnya merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2020–2021. Regulasi tersebut memberi kewenangan direksi Perumda untuk menetapkan penyesuaian hingga 15 persen tanpa perlu persetujuan DPRD. Namun, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), ia menilai kebijakan itu perlu ditinjau ulang.

“Saya meminta kenaikan abonemen Rp 15.000 dibatalkan per hari ini. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar, akan dikompensasi pada pembayaran berikutnya,” tegasnya.

Menurut Khairul, PDAM sebagai perusahaan daerah bersifat nirlaba. Karena itu, ia mengingatkan manajemen agar tidak merugi, tetapi juga tidak boleh mencari keuntungan berlebihan.

“Perumda ini mengemban amanah melayani hajat hidup orang banyak. Maka, kepentingan masyarakat luas harus diutamakan,” tambahnya.

Keputusan tersebut diharapkan dapat meredam polemik yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Khairul mengaku selama ini menahan diri untuk tidak berkomentar demi menjaga independensi manajemen PDAM.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Kami wajib menjalankan perintah Kuasa Pemilik Modal tanpa kecuali. Mulai hari ini, sistem pembayaran akan disesuaikan kembali ke tarif awal Rp 10.500,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, tim IT akan melakukan penyesuaian sistem agar pembayaran melalui seluruh payment point pada Minggu (14/9/2025) sudah kembali menggunakan tarif lama.

Atas dinamika yang terjadi, Iwan juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. “Kami terbuka terhadap kritikan dan akan menjadikan masukan ini sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya.

 

 

Previous Post

KNPI Tarakan Heran, Opini soal PDAM Tak Cantumkan Nama Pengurus

Next Post

Pembatalan Abodemen PDAM Tarakan Oleh Wali Kota Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Pemuda Kaltara

Berita Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Imigrasi Tarakan Gelar Bakti Sosial
Tarakan

Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Imigrasi Tarakan Gelar Bakti Sosial

12 Agustus 2026
Dua Aliansi Desak Polres memulai Penyelidikan Kasus Oknum Mahasiswa Diduga Menghina Pancasila
Hukum & Kriminal

Dua Aliansi Desak Polres memulai Penyelidikan Kasus Oknum Mahasiswa Diduga Menghina Pancasila

7 Agustus 2026
Diduga Menghina Dasar Negara, Jubah Hitam Gepak Kaltara Laporkan Oknum Mahasiswa 
Hukum & Kriminal

Diduga Menghina Dasar Negara, Jubah Hitam Gepak Kaltara Laporkan Oknum Mahasiswa 

7 Agustus 2026
Next Post
Pembatalan Abodemen PDAM Tarakan Oleh Wali Kota Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Pemuda Kaltara

Pembatalan Abodemen PDAM Tarakan Oleh Wali Kota Mendapatkan Apresiasi dari Tokoh Pemuda Kaltara

FGD di Nunukan Dorong Percepatan Daerah Otonomi Baru di Kaltara

FGD di Nunukan Dorong Percepatan Daerah Otonomi Baru di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

    MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • DPC PPP Tarakan Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada Kota Tarakan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Penguatan Pengabdian Untuk Masyarakat

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Hasan Basri Tekankan Pentingnya Pemahaman UUD 1945 kepada Mahasiswa UBT

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • BPN Kaltara Gelar Sosialisasi INTIP Partisipatif untuk Perkuat Pengamanan Aset Tanah Pemerintah

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

MA Tolak Kasasi PT Borneo Agro Sakti, Sengketa PKKPR di Tana Tidung Berujung pada Kemenangan PT Sanjung Makmur

15 Agustus 2026
Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi

14 Agustus 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved