Rabu, 16 September 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 

by Redaksi
16 September 2026
in Kaltara
A A
0
Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 

TANJUNG SELOR, Kaltaraglobal.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 ASN tahun 2026 bahkan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi memastikan gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Sementara pemberian tambahan penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ketentuan di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN tersebut paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Nur Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (dkisp)

Tags: Pemprov Kaltara
Previous Post

86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Next Post

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Berita Lainnya

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api
Kaltara

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

16 September 2026
86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026
Kaltara

86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

16 September 2026
Gubernur Perkuat Hubungan Kaltara-Malaysia di Hari Malaysia 2026 
Kaltara

Gubernur Perkuat Hubungan Kaltara-Malaysia di Hari Malaysia 2026 

16 September 2026
Next Post
Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi 

    Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi 

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT Usai Jalani Pidana, Ajukan Penangkalan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • DKISP Gelar Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Sambut HUT ke-81 RI, Kantor Imigrasi Tarakan Gelar Bakti Sosial

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Momen Memperkuat Nilai Luhur Bangsa 

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

16 September 2026
Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 

16 September 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved