Jumat, 27 Maret 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Pengusaha Maritim Surati Kementerian Pertanyakan SKB 2011, Laporkan Intimidasi dan Penghentian Paksa Bongkar Muat oleh Kelompok TKBM

by Redaksi
9 Desember 2025
in Nasional
A A
0
Pengusaha Maritim Surati Kementerian Pertanyakan SKB 2011,  Laporkan Intimidasi dan Penghentian Paksa Bongkar Muat oleh Kelompok TKBM

JAKARTA – Sejumlah pengusaha jasa maritim mempertanyakan kembali keberlakuan Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 antara Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, dan Deputi Kementerian Koperasi yang mengatur Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Aturan yang telah berusia lebih dari 13 tahun itu dinilai menimbulkan tafsir berlebihan dan menjadi dasar bagi tindakan intimidatif di lapangan.

PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) secara resmi telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kementerian Koperasi, serta ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, untuk memastikan apakah SKB 2 Dirjen–1 Deputi Tahun 2011 masih berlaku penuh dan apakah ketentuannya mencakup kegiatan transshipment atau ship to ship (STS) yang berada di luar areal pelabuhan.

Dalam laporan yang disampaikan AMI, disebutkan telah terjadi penghentian paksa kegiatan bongkar muat oleh kelompok yang mengatasnamakan TKBM. Mereka memaksa naik ke kapal, melakukan intimidasi terhadap nakhoda dan operator crane, serta berupaya mengambil alih kemudi crane yang sedang dioperasikan tenaga bersertifikat.

Penghentian paksa tersebut dilakukan dengan pengerahan massa, menimbulkan gangguan terhadap keselamatan crew, dan mengakibatkan kerugian operasional. AMI mengalami intimidasi hingga penghentian paksa kegiatan di Teluk Adang Bay, Kabupaten Paser, Kaltim, awal Desember ini.

AMI menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana seperti perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), pemerasan atau pengancaman (Pasal 368 KUHP), serta potensi pelanggaran keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam UU Pelayaran.

“Kami minta perlindungan dan kepastian hukum, kami ini hanya operator jasa transportasi laut. Kalau mengacu UU Pelayaran No 17 tahun 2008, tidak boleh ada tindakan memasuki kapal tanpa izin, menghambat bongkar muat, dan mengganggu keselamatan pelayaran, itu jelas pidana,” kata Mohamad Rifai, Direktur Legal PT AMI kepada wartawan hari ini 9/12/2025.

SKB 2011 secara jelas mengatur kewajiban penggunaan TKBM di wilayah pelabuhan seperti DLKr dan DLKp. Namun Pasal 8 yang mewajibkan operator crane menggunakan tenaga TKBM dianggap sering disalahartikan sebagai berlaku untuk semua jenis kegiatan bongkar muat, termasuk STS yang berada jauh di perairan terbuka.

Padahal, kegiatan STS secara hukum bukan merupakan aktivitas bongkar muat pelabuhan, melainkan operasi teknis maritim yang memerlukan kompetensi khusus dan sertifikasi internasional.

“Karena itu kami bersurat, apakah SKB 2011 masih relevan dan apakah berlaku untuk kegiatan transshipment yang bukan berada dalam yurisdiksi pelabuhan. Ketidakjelasan ini membuka ruang tindakan di luar kewenangan,” kata Rifai.

Pengusaha menilai kekisruhan yang terjadi di lapangan berawal dari ketidakpastian regulasi dan penafsiran sepihak mengenai SKB 2011. Karena itu surat klarifikasi kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Perhubungan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah intimidasi, dan menjamin iklim usaha yang kondusif.

“Kami berharap pemerintah memberikan penegasan agar kegiatan usaha di sektor kemaritiman dapat berjalan tanpa tekanan dan tanpa tindakan yang membahayakan keselamatan,” tambahnya.

Previous Post

Supa’ad Hadianto Tegaskan Komitmen DPRD Kaltara Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan

Next Post

Kisruh Bongkar Muat di Adang Bay: Usaha di Paser Dinilai Tidak Kondusif, Dua Perusahaan Jadi Korban Tekanan Massa

Berita Lainnya

ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Nasional

ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

15 Maret 2026
Menteri ATR/BPN Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Bahas Kesiapan Mudik Idulfitri 1447 H
Nasional

Menteri ATR/BPN Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Bahas Kesiapan Mudik Idulfitri 1447 H

15 Maret 2026
Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri ATR/BPN Minta Penyelesaian Berkas Dipercepat
Nasional

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Saat WFA, Menteri ATR/BPN Minta Penyelesaian Berkas Dipercepat

12 Maret 2026
Next Post
Kisruh Bongkar Muat di Adang Bay: Usaha di Paser Dinilai Tidak Kondusif, Dua Perusahaan Jadi Korban Tekanan Massa

Kisruh Bongkar Muat di Adang Bay: Usaha di Paser Dinilai Tidak Kondusif, Dua Perusahaan Jadi Korban Tekanan Massa

Ketua PURT DPD / MPR RI Dorong Warga Gunung Lingkas Terapkan 4 Pilar dalam Kehidupan Sehari-hari

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

    Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • PDAM Tarakan Dituding Rugi Rp 202 Miliar, Dirut: “Faktanya, Kami Justru Untung!”

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Ibrahim Ali Kembali Pimpin DPW PAN Kaltara, Target Kader Duduk di Eksekutif

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Bapenda Kaltara Tingkatkan Efektivitas Penerimaan Retribusi Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

26 Maret 2026
Polda Kaltara Siaga di Objek Wisata dan Pelabuhan: Pastikan Libur Lebaran Masyarakat Aman dan Kondusif

Polda Kaltara Siaga di Objek Wisata dan Pelabuhan: Pastikan Libur Lebaran Masyarakat Aman dan Kondusif

23 Maret 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved