Senin, 15 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

by Redaksi
26 September 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

Samarinda, Kaltaraglobal.news – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam perkara No. 10/G/2025/PTUN.SMD antara Penggugat PT. Sanjung Maakmur dan Tergugat Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung dan Tergugat II Intervensi PT. Borneo Agro Sakti menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa izin milik PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat telah terbit lebih dahulu dan masih berlaku, sebelum DPMPTSP KTT selaku Tergugat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT. Borneo Agro Sakti (Tergugat Intervensi).

Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan bukti surat dan saksi yang menegaskan bahwa izin usaha atas lokasi sengketa telah diperoleh secara sah dan digunakan untuk kegiatan persiapan usaha. Namun, Tergugat tetap menerbitkan PKKPR kepada Tergugat II Intervensi atas lokasi yang sama, tanpa proses verifikasi atau pencabutan izin yang telah ada.

“Ini bentuk nyata maladministrasi. Penerbitan PKKPR seharusnya mempertimbangkan izin yang telah ada agar tidak terjadi konflik hukum,” ujar salah satu ahli hukum tata usaha negara yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam Fakta persidangan juga terungkap bahwa penerbitan PKKPR oleh Tergugat DPMPTSP KTT kepada Tergugat Intervensi PT. Borneo Agro sakti juga terdapat cacat prosedur dan Substansi yang nyata, namun hal ini juga diabaikan oleh majlis hakim NIDAUL KHAIRAT, S.H.I., S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT PRATAMA PUTRA, S.H., M.H. dan ANGGA PRASTYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Banyak yang mempertanyakan sebenarnya ada apa dengan majlis hakis dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda ini.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan PKKPR telah sesuai prosedur formal dan tidak menimbulkan kerugian nyata. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak yang telah ada.

“Putusan ini sangat berbahaya secara preseden. Jika dibiarkan, akan membuka ruang bagi tumpang tindih izin dan konflik pemanfaatan ruang yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” tegas salah satu pengamat hukum administrasi negara yang tak mau disebutkan namanya. Betapa tidak bagai mana bisa diterbitkan izin diatas izin yang sudah ada dalam komuditas yang sama tanpa memperjelas kedudukan dan status hukum yang jelas terlebih dulu terhadap periziinan yang sudah ada.

Afrijon Ponggok Direktur PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat pada perkara ini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dengan membawa bukti-bukti yang telah diabaikan serta analisis yuridis yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law ini. Kita sedang mempertimbangkan unntuk menempuh Upaya Hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi TUN untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dan akan melaporkan keputusan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial kata Afrijon dalam menanggapi putusan ini.

Publik kini menanti apakah lembaga peradilan tingkat lanjut akan mengoreksi kejanggalan ini dan mengembalikan keadilan administratif yang seharusnya dijunjung tinggi. (*)

Tags: PTUN Samarinda
Previous Post

Pertama di Kalimantan, PDAM Tarakan Gunakan Teknologi HDD Pasang Pipa Induk 3 KM

Next Post

JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

Berita Lainnya

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 
Hukum & Kriminal

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

22 Oktober 2025
WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan
Hukum & Kriminal

WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan

21 September 2025
Tak ada Kapoknya!! Residivis Pencuri Kotak Amal Kembali Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Tak ada Kapoknya!! Residivis Pencuri Kotak Amal Kembali Dibekuk Polisi

19 September 2025
Next Post
JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

Personel Polda Kaltara Bersama Polres Jajaran Laksanakan Binrohtal Secara Virtual

Personel Polda Kaltara Bersama Polres Jajaran Laksanakan Binrohtal Secara Virtual

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    Workshop Pembelajaran Mendalam, Guru SDN 023 Tarakan Siap Bertransformasi

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pembegalan Deddy Sitorus

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal PT.PMJ segera Disidangkan

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025
Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

Wakapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II Tahun 2025

13 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved