BULUNGAN — Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, SE, menjadi narasumber dalam kegiatan Thought Leaders Forum dengan tema “Peranan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan dan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi”. Acara berlangsung di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Selasa (9/12/25).
Dalam paparannya, Supa’ad Hadianto yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltara sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kaltara, menegaskan komitmen DPRD dalam mendorong regulasi pembangunan perkebunan yang berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan Prpom Perda tahun 2025 akan kembali dilanjutkan. Sementara untuk tahun 2026, DPRD Kaltara dijadwalkan menggelar paripurna pada 15 atau 16 Desember mendatang untuk mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Untuk tahun 2026 ini, insya Allah di tanggal 15 atau 16 nanti kita ada paripurna untuk mengesahkan properda tahun 2026. Totalnya ada 16 raperda umum serta 3 raperda kumulatif terbuka,” ujarnya.
Tiga raperda kumulatif terbuka tersebut mencakup pertanggungjawaban APBD tahun 2025, APBD Perubahan tahun 2026, serta APBD tahun 2027. Supa’ad menegaskan komitmennya sebagai Ketua Bapemperda untuk menuntaskan raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
“Saya sudah berkomitmen bahwa raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan ini insya Allah bisa kita selesaikan dan ditetapkan sebagai perda pada tahun 2026,” tegasnya.

Supa’ad turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan. Ia mengingatkan ancaman bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Menurutnya, sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kaltara memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam monitoring, sehingga memiliki keterbatasan dalam eksekusi penegakan aturan.
“Hampir semua perusahaan yang ada di Kaltara, baik di Bulungan, Nunukan, maupun KTT, perizinannya itu dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memonitor sehingga kekuatan untuk mengeksekusi itu lemah,” jelasnya.
Ia berharap ada perubahan regulasi dan dukungan anggaran agar fungsi pengawasan dapat diperkuat.
“Saya berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, bisa menambah anggaran pengawasan untuk Provinsi Kaltara. Ini penting agar bencana-bencana di Sumatera tidak bergeser ke Kalimantan Utara,” ujarnya.
Supa’ad menekankan bahwa pengawasan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan berbagai pihak.

“Kita perlu kolaborasi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, pelaku usaha, dan LSM agar pengawasan berjalan optimal,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan memiliki peran penting dalam mencegah kerusakan lingkungan.
“Perda ini sangat penting untuk mengantisipasi potensi bencana akibat kerusakan lingkungan,” tutup Supa’ad Hadianto.









Discussion about this post