Selasa, 16 Desember 2025
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Viral Lagi, Pernyataan Bowo Sidik Sebut NW Perintahkan Siapkan Amplop Uang Pemilu

by Redaksi
30 Oktober 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
Viral Lagi, Pernyataan Bowo Sidik Sebut NW Perintahkan Siapkan Amplop Uang Pemilu

Jakarta – Pernyataan Bowo Sidik Pangarso yang menyebut NW memerintahkan untuk menyiapkan amplop untuk dana kampanye kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut, Bowo mengaku diperintah NW yang kala menjabat Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019.

“Pak NW meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop),” kata Bowo.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan politik Iman Mulyana menyebut kembali viralnya pengakuan Bowo Sidik tersebut perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum. “Sebab meski informasi itu masih pengakuan sepihak maka perlu dibuktikan di pengadilan. Bahkan bisa dijadikan bukti baru,” kata Iman di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Selain itu, lanjutnya, dengan rumusan Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna mendukung keterangan Bowo Sidik, maka aparat penegak hukum perlu mencari alat bukti yang lain.

“Namun, setidaknya, pengakuan itu menjadi salah satu indikasi atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bowo Sidik. Meski sudah dibantah oleh NW kala itu,” katanya.

“Maka sudah tugas aparat penegak hukum dan pengadilan untuk secara aktif mencari bukti materil sesuai dengan kebenaran yang hendak dicari dan ditemukan dalam perkara pidana. Sebab kebenaran yang harus ditemukan dan diwujudkan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah “kebenaran sejati” atau materiil waarheid atau ultimate truth atau disebut juga absolute truth,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terkait kasus suap dan gratifikasi. Eks politikus Golkar itu tetap dihukum 5 tahun penjara. Putusan itu diketok pada 19 Juli 2021, PK Bowo Sidik terdaftar dengan nomor perkara 257 PK/Pid.Sus/2021.

Dalam kasus ini Bowo Sidik terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta atau sekitar Rp 7,7 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Sementara NW merupakan politisi asal Kudus yang kini menduduki jabatan sebagai salah satu menteri di Kabinet Merah Putih di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Previous Post

Kolaborasi Polda Kaltara, KNTI dan UPTD Pelabuhan Perikanan, Upaya Optimalisasi BBM Subsidi dan Komitmen Pilkada Damai

Next Post

Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

Berita Lainnya

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 
Hukum & Kriminal

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

22 Oktober 2025
Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit
Hukum & Kriminal

Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

26 September 2025
WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan
Hukum & Kriminal

WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan

21 September 2025
Next Post
Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

Komisi III DPRD Tarakan Lakukan Peninjauan Proyek Siring di Karungan, Tekankan Penyelesaian Tepat Waktu

DPRD Segera Bentuk Timsus Atasi Konflik Lahan di Juata Laut

DPRD Segera Bentuk Timsus Atasi Konflik Lahan di Juata Laut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Tampil Rapi Gak Harus Mahal, Promo Barbershop Tarakan Ini Viral di Sosmed

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Rumah Pemuda Terkoyak, KNPI Kaltara dalam Bayang-bayang Kekuasaan

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Sebanyak 561 Mahasiswa UT Tarakan Jalani Prosesi Wisuda di Gedung TACC Pagi Tadi

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

Imigrasi Tarakan Lakukan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Dua Perusahaan Besar

16 Desember 2025
Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

Ketua PBSI Kaltara Hasan Basri Apresiasi Prestasi Juara Umum Bulutangkis SEA Games 2025

15 Desember 2025

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved