KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.
Penguatan kolaborasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Gubernur Sultra, Kendari, Kamis (7/5/26).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Selain itu, para peserta rakor juga menyepakati implementasi sembilan program kerja sama yang bertujuan mendukung pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menilai penguatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting dalam mencegah praktik korupsi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pelayanan publik di bidang pertanahan di wilayah Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.









Discussion about this post