PANGKALPINANG, — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah Bangka Belitung (IJTI Pengda Babel) mengutuk keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum karyawan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terhadap salah satu anggotanya Frendy Primadana, yang juga merupakan Kontributor TVOne Babel, Sabtu (7/3/2026). IJTI Pengda Babel mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan tegas.
“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat main fisik dalam artian melakukan pemukulan kepada anggota kami, Frendy Primadana alias Dana untuk ditangkap. Kasus ini telah melampaui batas kewajaran, padahal pers atau wartawan dilindungi oleh Undang-undang yakni UU 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto.
Haryanto juga menyoroti tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat meliput di lapangan. “Kami mencatat ada 4 pelanggaran pidana yang dilakukan oknum perusahaan PT PMM dan sopir di sana, pertama menghalangi kerja jurnalistik, kedua melakukan penyekapan, ketiga tindak kekerasan pemukulan, dan terakhir keempat yakni ancaman pembunuhan. Semuanya sudah masuk unsurnya, kami minta polisi segera meringkus para pelaku, bahaya sudah main ancam bunuh-bunuh,” tuturnya.
Kata Haryanto, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…”
“Ancaman Pidana terkait hal ini sudah sangat jelas, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Dia juga meminta kepada Dana dan 2 rekan wartawan lainnya, untuk tidak gentar menghadapi ancaman dari pelaku. “Kami dari IJTI Pengda Babel akan mem-back up, kami siapkan penasehat hukum untuk Dana Cs. Supaya ada keadilan, dan wartawan tidak diremehkan lagi. Tegas dari kami, sebagai organisasi tidak ada kata damai,” kata Haryanto yang juga Penanggung Jawab iNews Pangkalpinang tersebut.
Sebelumnya, Frendy Primadana bersama 2 orang rekannya yakni Dedy Wahyudi dari BERITAFAKTA.COM, serta Wahyu Kurniawan dari SUARAPOS.COM yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, pada Sabtu sore henda mendatangi gudang PT PMM yang terletak di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka. Kedatangan mereka atas informasi mengenai dugaan keributan di sekitar gudang PT PMM yang disebut melibatkan anggota satgas yang dikepung massa. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ketiganya mendatangi lokasi guna menjalankan fungsi jurnalistik.
Namun situasi berubah tegang ketika salah satu wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut. Sopir truk diduga tidak terima difoto dan meminta agar gambar tersebut dihapus.
Meski permintaan itu dipenuhi, ketegangan tidak mereda. Ketika truk yang sama keluar kembali dari dalam gudang dan wartawan kembali mencoba mengambil gambar, sopir truk tersebut diduga turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
Tidak hanya itu, ancaman juga diduga dilontarkan kepada wartawan. “Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” kata sopir truk tersebut dengan nada mengancam, seperti dituturkan Wahyu Kurniawan.
Situasi semakin mencekam ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy Primadana dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari motor. Dalam kondisi kacau tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan di dalam area gudang perusahaan.
“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” ungkap Wahyu. Frendy bahkan sempat menghubungi Wahyu melalui telepon dan meminta agar segera mencari bantuan agar mereka bisa keluar dari lokasi.
Pengakuan Frendy Primadana
Frendy Primadana saat disekap di gudang PT PMM bersama Dedy Wahyudi sempat membuat video klarifikasi permintaan maaf merek karena sudah meliput di areal tersebut. Belakangan, video itu dibuat karena mereka berada dalam ancaman dan tekanan hendak dibunuh oleh pihak perusahaan dan sopir truk PT PMM.
“Di dalam, kami bilang sebelumnya mau liputan, tapi kalau Abang marah-marah ya sudah kami pulang. Saat kami sudah mau naik motor, tiba-tiba baju saya ini ditarik oleh Satpam, PT PMM akhirnya saya terpental, terguling di jalan baju saya sampai robek, dan saya dipukulin sama sopir truk,” ucap Dana usai melaporkan dugaan kekerasan yang menimpanya ke Mapolda Babel, Sabtu malam.
Dana menceritakan usai dirinya terjatuh suasana semakin mencekam, sejumlah orang terus berdatangan menghampiri mereka. “Setelah satpam itu mukul saya, rame datang bergerombol orang dari dalam PT PMM itu mau mukulin kami. Alhamdulillah, saya diselamatkan salah satu orang masuk ke dalam. Tapi, setelah saya duduk di halaman kantor PT PMM langsung saya ditendang oleh sopir tersebut sehingga hidung saya bercucuran darah, saya diamankanlah di dalam kantor PT itu. Tapi mereka mau masuk ke dalam, masih mau mukul,” katanya.
“Terus mereka minta kami buat video klarifikasi kalau tidak buat video diancam mau dibunuh. Karena nyawa kami terancam, maka kami buatlah video seperti yang beredar itu, bahwa kami tidak akan meliput lagi di situ, karena kami terancam, daripada mati dibunuh kan,” ujarnya.
Dikatakan Dana, akibat kejadian itu, dia menderita luka di bagian hidung, kepala, dada, dan anggota tubuh lainnya. “Bahkan, mereka mengancam kami tidak akan bisa pulang, terus ancam mau membunuh kami. Itu pelakunya satpam, sopir sama pemilik mobil Brio kuning. Kami minta polisi usut kasus ini, karena nyawa kami terancam. Dan juga ada beberapa barang-barang kami yang hilang. Padahal kan saat itu kami niatnya baik, bahkan sudah menunjukkan kartu pers tapi perlakuannya seperti ini, kami tidak terima,” tuturnya.
Kecaman Organisasi Pers
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Menurutnya, wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dilindungi undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.
“Jurnalis sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya. Ia mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung agar segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku diproses secara hukum.
“Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.







Discussion about this post