TARAKAN — Kantor Pertanahan Kota Tarakan memenuhi undangan Pengadilan Negeri Tarakan dalam rangka pendampingan teknis pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi perkara perdata. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Plamboyan RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada Kamis (9/4/2026).
Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan kejelasan objek sengketa, khususnya terkait data dan batas-batas bidang tanah yang menjadi objek perkara. Konstatering sendiri merupakan tahapan pencocokan kondisi fisik di lapangan dengan data yuridis yang dimiliki, guna menghindari potensi sengketa lanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Olivia Dena Immana Rahma Budiarti, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Muhammad Abdul Fatah Febriliandi, S.H., serta Petugas Ukur, Zaed Maulana Abduh, A.P.
Kehadiran tim dari Kantor Pertanahan bertujuan memberikan keterangan teknis serta melakukan identifikasi batas-batas tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang tersedia. Proses ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan data yang sah.
Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lokasi. Hal ini meliputi peninjauan batas bidang tanah, pengukuran, serta klarifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pihak Pengadilan Negeri Tarakan mengundang Kantor Pertanahan sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam hal pertanahan. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat mendukung proses peradilan yang transparan, akurat, dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap proses hukum yang berkaitan dengan pertanahan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan eksekusi perkara dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.









Discussion about this post