TARAKAN — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Wisnu Bima Samudra, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhammad Azhar Firdaus, menghadiri kegiatan penyerahan opini Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang digelar oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (14/04/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan dan merupakan bagian dari hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penilaian itu sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tarakan pada 31 Oktober 2025. Proses tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan maladministrasi.
Dalam kegiatan penyerahan opini tersebut, Ombudsman RI menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah. Hal ini dilakukan guna memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta bebas dari praktik maladministrasi.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Wisnu Bima Samudra, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik hasil penilaian tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Opini yang diberikan menjadi masukan penting bagi kami untuk terus berbenah dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Tarakan akan terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan guna memenuhi harapan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tarakan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menekankan bahwa hasil penilaian ini tidak hanya menjadi tolok ukur, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan agar instansi penyelenggara pelayanan publik dapat terus meningkatkan kualitas layanannya secara berkelanjutan.
Dengan adanya penyerahan opini ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan instansi pemerintah daerah dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









Discussion about this post