TARAKAN – Komisi II DPRD Tarakan memastikan akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan.
Ketua Komisi II DRPD Tarakan, Simon Pattino, bahkan menyoroti terkait beberapa permasalahan yang sudah ada, seperti IPAL dan SPPG yang sebelumnya berhenti beroperasi.
Menurut Simon Patino, hal ini dilakukan pihaknya setelah adanya arahan dari Ketua DPRD agar pengawasan terhadap pelaksanaan MBG dilakukan lebih serius.
Meski demikian. Simon Patino mengaku, bahwa sejauh ini belum ada perkembangan signifikan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“Belum, belum ada update-nya,” ucapnya.
Simon mengatakan, sampai saat ini yang ada hanya undangan kepada pimpinan DPRD untuk membantu mengawasi pelaksanaan program MBG.
“Yang ada tadi kemarin teman-teman Ketua DPRD itu diundang ke pusat untuk membantu mengawasi secara serius untuk pelaksanaan MBG,” katanya.
Simon juga menuturkan, bahwa belum ada catatan khusus terkait kendala lapangan yang disampaikan ke pemerintah pusat. Namun, ia mengaku telah mendapat arahan langsung dari Ketua DPRD untuk meningkatkan pengawasan.
“Ketua DPRD menyampaikan saya secara khusus kemarin melalui telepon agar segera meningkatkan dan lebih agresif lagi,” terangnya.
Oleh karenanya, Komisi II DPRD Tarakan rencananya akan memanggil pihak-pihak terkait sekaligus turun langsung ke lapangan.
Menurut Simon, persoalan hang paling mendesak yakni soal instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menjadi syarat operasional SPPG.
Ia mengungkapkan, sejumlah penyelenggara SPPG mulai berupaya mengatasi masalah tersebut dengan menggunakan IPAL portable.
“Sudah ada, ada beberapa yang saya dapat informasi mereka mengambil IPAL portable,” ujarnya.
Menurut Simon, IPAL portable merupakan sistem paket yang dapat dipasang tanpa harus membongkar bangunan.
“IPAL paket itu tanpa membongkar lagi, memang mereka sudah ada paket sistem IPAL yang secara teknis sudah siap, tinggal taruh saja,” terangnya.
Meski demikian, DPRD masih mempertanyakan standar teknis resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait sistem IPAL yang diperbolehkan.
“Kan kemarin saya minta IPAL standar dari BGN itu mana, dari Korwil SPPG. Saya tanya mana? Kalau memang nggak ada berarti kita standarnya DLH,” ujarnya.
Simon mengaku sampai saat ini belum menerima standar resmi dari BGN, sehingga belum bisa memastikan apakah IPAL portable yang dibeli para penyelenggara sudah sesuai ketentuan.
“Nah sampai saat ini saya belum dapat standar BGN itu yang mana. Mungkin teman-teman ini beli yang sistem ini mungkin sudah ada koordinasi. Saya belum tahu perkembangannya apakah itu dapat informasi dari BGN atau dari DLH,” tukas Simon.(*









Discussion about this post