BANTEN — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/26). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.
Dalam sambutannya, Nusron Wahid mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Ia menyebut percepatan tersebut memerlukan kolaborasi lintas instansi, mulai dari jajaran BPN, Kementerian Agama, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Percepatan sertipikasi tanah wakaf tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja bersama seluruh pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah,” ujar Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 24.910 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi Banten, baru sekitar 36,72 persen yang telah memiliki sertipikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditertibkan.
Melalui sinergi lintas instansi dan percepatan layanan pertanahan, pemerintah berharap seluruh tanah wakaf dapat segera terdaftar dan terlindungi secara hukum. Sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.







Discussion about this post