Senin, 13 April 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu dalam Perut Ikan Bandeng, Senilai Rp4,85 Miliar

by Redaksi
10 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Polres, Tarakan
A A
0
Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 3,2 Kg Sabu dalam Perut Ikan Bandeng, Senilai Rp4,85 Miliar

TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Dalam pengungkapan kasus pada 30 April 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan 3,2 kilogram sabu yang disamarkan dalam perut ikan dan dikemas dalam box gabus untuk dikirim ke Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang buruh pelabuhan di Malundung, Tarakan Timur, yang merasa curiga terhadap dua box berisi ikan titipan seseorang tak dikenal. Menurut buruh tersebut, box terasa ringan dan tidak sedingin biasanya. Karung pembungkus juga mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat tujuan di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan segera melakukan pengecekan. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menemukan 60 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam perut ikan. Total barang bukti mencapai 3.237,2 gram sabu siap edar.

“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman mencurigakan melalui kapal tujuan Parepare,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik dalam keterangan pers nya di hadapan awak media, Sabtu (10/5/25).

 

Bungkusan Sabu berwarna coklat saat dimuat dalam perut ikan bandeng.

Polisi kemudian melakukan controlled delivery hingga ke lokasi tujuan di Sulawesi Selatan. Pada Sabtu dini hari (3 Mei 2025), box ikan tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, dan diteruskan oleh sopir angkot ke Kabupaten Pinrang. Di sana, seorang pria bernama AL (45), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, datang menjemput paket.

AL langsung diamankan oleh petugas dan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A sebagai pesuruh. AL juga mengungkap bahwa ini merupakan kali kedua ia diminta mengambil paket serupa. Untuk setiap pengambilan, AL dijanjikan upah Rp60 juta upah pertama telah diterima, namun upah kedua belum sempat diterima akibat tertangkap.

Kapolres Tarakan melalui keterangannya menyampaikan bahwa nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,85 miliar. Jika 1 gram sabu dapat merusak 12 orang, maka pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.846 jiwa dari potensi bahaya narkoba.

AL kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

 

 

 

Previous Post

Rumah Pemuda Terkoyak, KNPI Kaltara dalam Bayang-bayang Kekuasaan

Next Post

Kapolres Tarakan Imbau Perusahaan Ekspedisi Tingkatkan Pengawasan Barang Kiriman

Berita Lainnya

Melanggar Peraturan, Direktorat Jenderal PSDKP lakukan Penyegelan di PT Strom Diving Resort Maratua
Hukum & Kriminal

Melanggar Peraturan, Direktorat Jenderal PSDKP lakukan Penyegelan di PT Strom Diving Resort Maratua

10 April 2026
Kantor Pertanahan Tarakan Gelar Pelepasan dan Penyambutan PPPK, Perkuat Kinerja dan Kapasitas Pegawai
Tarakan

Kantor Pertanahan Tarakan Gelar Pelepasan dan Penyambutan PPPK, Perkuat Kinerja dan Kapasitas Pegawai

7 April 2026
Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Tarakan, Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarakan

Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Pertanahan Tarakan, Pastikan Layanan Tetap Optimal

7 April 2026
Next Post
Kapolres Tarakan Imbau Perusahaan Ekspedisi Tingkatkan Pengawasan Barang Kiriman

Kapolres Tarakan Imbau Perusahaan Ekspedisi Tingkatkan Pengawasan Barang Kiriman

City Touring Yamaha Grand Filano Warnai Pagi Cerah Tarakan

City Touring Yamaha Grand Filano Warnai Pagi Cerah Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • Ibnu Saud Hadiri Buka Puasa Bersama TKN Prabowo Gibran

    Ibnu Saud Hadiri Buka Puasa Bersama TKN Prabowo Gibran

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Melanggar Peraturan, Direktorat Jenderal PSDKP lakukan Penyegelan di PT Strom Diving Resort Maratua

    215 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Bitcoin Is ‘Definitely Not a Fraud,’ CEO of Mobile-Only Bank Revolut Says

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

Bedah Rumah Presisi untuk Korban Kebakaran Aspol

Bedah Rumah Presisi untuk Korban Kebakaran Aspol

12 April 2026
RDTR Jadi Kunci Investasi, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan di NTB

RDTR Jadi Kunci Investasi, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan di NTB

12 April 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved