JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan. Kali ini, ATR/BPN meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai entitas dengan tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di atas 90 persen pada Semester II Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen ATR/BPN dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan akuntabel. Capaian ini juga menunjukkan keseriusan lembaga dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, tingkat penyelesaian TLRHP yang tinggi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola suatu instansi pemerintah. Dengan capaian di atas 90 persen, ATR/BPN dinilai mampu menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan secara efektif dan berkelanjutan.
Pihak ATR/BPN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut. Dukungan itu dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Selain itu, capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Ke depan, ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Dengan penghargaan ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.









Discussion about this post