TARAKAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Partisipatif pada Senin (20/04). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri perwakilan instansi vertikal serta satuan perangkat kerja daerah (SKPD) se-Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan itu, Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran turut menghadiri jalannya sosialisasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh instansi pemerintah dalam proses inventarisasi tanah yang dikuasai oleh masing-masing instansi.
Melalui implementasi program INTIP, setiap instansi pemerintah diharapkan dapat memastikan aset tanah yang dimiliki terdata dan terkelola secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa, klaim, maupun penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, inventarisasi aset tanah pemerintah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara maupun daerah di Provinsi Kalimantan Utara.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan dan pengamanan aset tanah pemerintah dapat semakin optimal sehingga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berkelanjutan.








Discussion about this post