TARAKAN – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan bersama Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Tarakan menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) Program PTSL Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Selasa (26/5/26).
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut turut didampingi oleh Camat Tarakan Timur dan Lurah Kampung Empat sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung kepada masyarakat penerima yang telah mengikuti tahapan Program PTSL Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyelesaian program agar sertipikat yang telah diterbitkan dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan baik.
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Kami berharap sertipikat ini dapat disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijaksana untuk mendukung kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, Program PTSL juga bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Kehadiran Camat Tarakan Timur dan Lurah Kampung Empat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pertanahan di Kota Tarakan.
Pemerintah berharap melalui Program PTSL, semakin banyak masyarakat yang memiliki sertipikat tanah sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Tarakan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis, lengkap, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.









Discussion about this post