Selasa, 10 Februari 2026
kaltaraglobal.news
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
No Result
View All Result
kaltaraglobal.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya

Kejari terima Berkas Perkara Moh Maksum sesuai Prosedur, Tepis Isu Kriminalisasi

by Redaksi
20 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Kejari terima Berkas Perkara Moh Maksum sesuai Prosedur, Tepis Isu Kriminalisasi

TARAKAN, Kaltaaglobal.news – Kejaksaan Negeri Tarakan menaggapi ramainya pemberitaan di media sosial maupun situs berita online mengenai proses hukum terhadap Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri yang kasusnya kini di tangani oleh pihak Kejasaan Negeri Tarakan.

Deddy Yuliansyah Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan menjelaskan, penahanan Moh Maksum sebab didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP).

“Perlu kami sampaikan beberapa informasi agar tidak menimbulkan polemik dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan proporsional,” kata Deddy.

Disebutkan Deddy, pada bulan Mei 2025, Kejaksaan Negeri Tarakan telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan Nomor: BP/41/RES.9.1/2025/Reskrim tanggal 06 Mei 2025 atas nama Tersangka Moh Maksum Indragiri. Ia didakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP). Setelah diteliti, Kejaksaan Negeri Tarakan menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan oleh Penyidik Polres Tarakan.

“Setelah diperbaiki dan dilengkapi, kemudian JPU menyatakan berkas perkara lengkap dan berdasarkan Surat P-21,” ungkapnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Tarakan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Tarakan pada tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif dan guna kepentingan persidangan, Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penahanan kepada tersangka dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 30 Juni 2025 untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tarakan menetapkan persidangan dimulai pada tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pihak Penasihat Hukum terdakwa Moh Maksum telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan, namun Majelis Hakim telah menolak eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

“Sehingga proses persidangan dilanjutkan dan pada saat ini telah sampai pada tahapan pemeriksaan Saksi-saksi. Sudah ada sekitar 3 saksi yang telah diperiksa,” bebernya.

Menaggapi beberapa informasi atau berita yang beredar di tengah masyarakat, Deddy menyampaikan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Moh Maksum ke Pengadilan, bukan atas dasar persoalan sengketa kepemilikan tanah, melainkan didakwa melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP) berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta alat bukti lainnya sebagaimana termuat di dalam berkas perkara.

“Bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik dan terlampir dalam berkas perkara ini, bukanlah sebidang tanah maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut, melainkan 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Terdakwa Moh Maksum Indragiri Bin Hasan Basri tertanggal 12 Juli 1984, yang berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 2208/DTF/2025 Tanggal 27 Maret 2025, yang menyatakan bahwa tanda tangan Haji ABDUL GANI ATJAT selaku Lurah Karang Anyar pada saat itu dinyatakan Non Identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semata-mata berdasarkan fakta-fakta yuridis yang termuat dalam berkas perkara tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun juga.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kota Tarakan pada khususnya, untuk dapat mengikuti proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum benar dan mencerminkan kepastian hukum. Serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status bersalah atau tidaknya saudara Moh Maksum hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Tarakan senantiasa berupaya secara optimal untuk bekerja dan menangani setiap perkara berdasarkan ketentuan hukum, asas profesional, dan integritas demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, serta menghormati hak-hak Tersangka maupun Terdakwa. (Crz)

Tags: Kejari TarakanMaksumPemalsuan berkas lahan
Previous Post

Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Next Post

Dinilai Gagal Pimpin Organisasi, Ketua PWI Kaltara “Nicky Saputra” Terancam Lengser

Berita Lainnya

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 
Hukum & Kriminal

Tak Persoalkan Sanggahan PT.PMJ, JPU tetap Fokus Pembuktian di Persidangan 

22 Oktober 2025
Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit
Hukum & Kriminal

Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

26 September 2025
WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan
Hukum & Kriminal

WNA Cina Ditangkap Kanim Tarakan

21 September 2025
Next Post
Dinilai Gagal Pimpin Organisasi, Ketua PWI Kaltara “Nicky Saputra” Terancam Lengser

Dinilai Gagal Pimpin Organisasi, Ketua PWI Kaltara "Nicky Saputra" Terancam Lengser

Diserang Sistematis di Medsos, Deddy Sitorus Melawan 

Diserang Sistematis di Medsos, Deddy Sitorus Melawan 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

  • HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Layanan Imigrasi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
kaltaraglobal.news

Berita Terbaru

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

H. Hasan Basri Hadiri Rakernas DPD RI–Bappeda se-Indonesia, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

10 Februari 2026
HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

HPN 2026: Hasan Basri Desak Penguatan Pasal 8 UU Pers demi Cegah Kriminalisasi Jurnalis

9 Februari 2026

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Wartawan

© 2023 PT. Multimedia Kaltara Jaya | www.kaltaraglobal.news. All right reserved