PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Rabu (1/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal sebesar 11 persen. Sementara itu, sekitar 89 persen Lahan Baku Sawah (LBS) wajib dilindungi guna menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur upaya perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan. Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi potensi krisis pangan.
Selain pembatasan alih fungsi lahan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan target nasional.
Menurut Nusron, penetapan LP2B tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan pangan Indonesia ke depan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini, sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional, sekaligus memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi di tengah tantangan global yang terus berkembang.








Discussion about this post